Askolani mengatakan, Tim KPK dan LIPI hadir meminta masukan kepada Kemenkeu terkait penyusunan dari revisi undang-undang soal pendanaan partai politik.
Hasil dari masukan ini akan menjadi bahan masukan bagi KPK dan LIPI. Selain itu, Askolani menyebutkan KPK juga akan mengundang Kementerian/Lembaga untuk mendiskusikan mengenai kelanjutan anggaran parpol tersebut.
"Rencananya KPK akan mengundang K/L dalam waktu dekat untuk mendiskusikan lebih lengkap hasil update dari kajian tersebut," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sementara itu, masukan yang diberikan ke KPK enggan dijelaskan lebih detail oleh Askolani. Ia meminta untuk menunggu pertemuan selanjutnya dengan KPK terlebih dahulu. Pasalnya banyak masukan yang diberikan oleh pihaknya.
"Nah panjang ceritanya. Nanti tunggu KPK dalam waktu dekat undang beberapa K/L terkait," jelasnya.
(dru) https://www.cnbcindonesia.com/news/20190521152424-4-74006/kpk-akan-undang-kementerian-dan-lembaga-soal-dana-parpolBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK akan Undang Kementerian dan Lembaga Soal Dana Parpol - CNBC Indonesia"
Post a Comment