Kedua pemda yang meluncurkan program pendidikan itu yakni Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Bogor. Peluncuran peraturan tentang pendidikan antikorupsi tersebut bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Pemprov Jateng meluncurkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Sedangkan, Pemkot Bogor meluncurkan Peraturan Wali Kota tentang implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar di Kota Bogor.
"Kedua peraturan kepala daerah tersebut merupakan salah satu implementasi nyata atas komitmen penerapan pendidikan antikorupsi pada seluruh jenjang pendidikan formal di daerah," ujar Febri kepada wartawan, Senin (2/5/2019).
Febri menilai implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan ini sangat penting. Sebab, menurut Febri dalam penerapannya membutuhkan komitmen, aksi kolektif, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan di setiap daerah.
"Penerapan pendidikan antikorupsi ini akan diinsersikan pada mata pelajaran yang relevan sebagai upaya pembangunan karakter dan menumbuhkan integritas," kata Febri.
Menurutnya, penerapan tersebut sesuai dengan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang menekankan pada penguatan yakni pendidikan karakter dan penyiapan generasi terdidik yang terampil. Sehingga Febri menambahkan lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah harus menjadi tempat membangun budaya antikorupsi.
"Sekolah harus diposisikan sebagai rumah dan arus utama gerakan antikorupsi dalam membangun budaya antikorupsi melalui penguatan pendidikan karakter," sebutnya.
Febri mengatakan pada Rakonas KPK tahun 2018 juga telah dibahasa aturan tentang pendidikan antikorupsi tersebut. Menurut Febri dalam Rakonas itu disepakati komitmen penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi.
"Salah satu komitmen dan rencana aksi yang disepakati adalah penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dengan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019," pungkasnya.
(ibh/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4533635/kpk-apresiasi-pencanangan-pendidikan-antikorupsi-di-jateng-dan-bogor
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Apresiasi Pencanangan Pendidikan Antikorupsi di Jateng dan Bogor - detikNews"
Post a Comment