"Besok penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY (Rommy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Haris merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketum PPP tersebut. Selain Haris, Kepala Kantor Kemenag Gresik menjalani sidang dakwaan perkara tersebut.
KPK juga akan menguraikan dugaan pemberian suap kepada pihak lain di Kementerian Agama terkait pengurusan jabatan.
"Dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 300 juta kepada Rommy. Keduanya diduga memberi suap agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu proses seleksi jabatan di Kemenag yang sedang mereka ikuti.
Rommy juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu Haris dan Muafaq karena posisinya yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Simak Juga 'KPK Benarkan Rommy Sakit, Bukan Rintangi Peradilan':
(fai/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4568722/kpk-bakal-beberkan-duit-suap-ke-rommy-di-sidang-kakanwil-kemenag-jatim
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bakal Beberkan Duit Suap ke Rommy di Sidang Kakanwil Kemenag Jatim - detikNews"
Post a Comment