Search

KPK Dalami Proses Penunjukan Perusahaan di Kasus Suap PLTU Riau-1 - detikNews

Jakarta - Sebanyak lima saksi diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. KPK mencari tahu proses penunjukan perusahaan asal China, CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan PT Samantaka Batubara dalam proyek PLTU Riau-1.

"Ada 5 saksi yang diperiksa hari ini. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan proses pengadaan PLTU Riau-1 lebih tepatnya proses pengambilan keputusan di PLTU Riau-1 terkait penunjukan perusahaan CHEC, perusahaan di China dan PT Samantaka Batubara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).


Febri menjelaskan para saksi itu dicecar soal proses keputusan penunjukan perusahaan itu. Selain itu, KPK juga menanyakan bagaimana sirkulasi penandatanganan keputusan penunjukan perusahaan tersebut.
"Proses penunjukan perusahaan ini bagaimana itu yang kami dalami lebih lanjut. Didalami juga saksi bagaimana proses penandatangan di perusahaan atau di PLN. Jadi sirkulasi penandatangannya gimana," sebut Febri.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 hari ini, KPK memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.


Selain Haryanto, KPK juga memanggil Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, karyawan PLN yang juga selaku Kepala Satuan Komunikasi I Made Supratera dan James Rijanto sebagai swasta. Mereka juga dipanggil sebagai saksi Sofyan Basir.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.


Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
(ibh/jbr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4547860/kpk-dalami-proses-penunjukan-perusahaan-di-kasus-suap-pltu-riau-1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Dalami Proses Penunjukan Perusahaan di Kasus Suap PLTU Riau-1 - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.