JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi dengan beriringan. Hal itu lantaran kini KPK dinilai kurang maksimal dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Padahal, UU mengamanatkan tugasnya pencegahan. Pencegahan KPK sudah dilaksanakan sebetulnya, cuma diam-diam,” ujar Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Romli menyebut KPK lebih mengandalkan penyadapan dan operasi tangkap tangan. Padahal menurutnya, tugas utama KPK sesuai Undang-Undang yakni melakukan pencegahan. Misal, ketika KPK sudah mengetahui pejabat yang ingin korupsi karena disadap, harusnya bisa dilakukan pencegahan.
“Contohnya, Polantas ada orang salah jalan dibiarin tapi pas sudah deket baru ditangkap. Penyadapan dan OTT seperti itu modelnya, enggak jauh beda. Kan KPK pencegahan. Dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan. Tapi ini kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek,” tuturnya.
Baca Juga : KPK Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan
Romli menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif karena tidak menimbulkan efek jera. Ia mengatakan, jumlah pihak yang kena OTT oleh KPK tidak berkurang. Karena itu, KPK akan sulit bekerja tanpa ada penyadapan dan operasi tangkap tangan.
“Tidak ada (efek jera OTT). Buktinya nambah terus setiap tahun, kalau jera berkurang setiap tahun, pejabat tidak takut. Berarti OTT dan penyadapan tidak efektif, jera terhadap proses hukum juga tidak efektif. Kalau dari hukum yang masih dipertayakan proses penyadapan, proses hukum penangkapan dengan proses penyadapan. Dari segi efektivitas kenyataannya tidak efektif,” tuturnya.
Baca Juga : 3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
(erh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Diminta Lakukan Penindakan dan Pencegahan Korupsi dengan Beriringan - Okezone"
Post a Comment