JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memfinalisasi penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Penyidikan untuk HRS dan MFQ atau pihak pemberi ini sedang kami finalisasi, semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, penyidikan selesai dan kemudian akan dilanjutkan pada proses berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: KPK Telah Ajukan 65 Dokumen dalam Praperadilan Romahurmuziy
Finalisasi penyidikan ini dilakukan karena dalam waktu dekat KPK berencana menuntaskan penyidikan terhadap dua orang tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Saat ini, kata Febri, penyidik sedang menajamkan bukti-bukti yang ada terkait dua tersangka tersebut. Salah satunya dengan memanggil Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Proses seleksi yang dimaksud menyangkut seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris.
Baca juga: KPK Berharap Praperadilan Romahurmuziy Ditolak
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/19143831/kpk-finalisasi-penyidikan-2-tersangka-kasus-romahurmuziyBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Finalisasi Penyidikan 2 Tersangka Kasus Romahurmuziy - KOMPAS.com"
Post a Comment