Search

KPK Finalisasi Penyidikan 2 Tersangka Kasus Romahurmuziy - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memfinalisasi penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

"Penyidikan untuk HRS dan MFQ atau pihak pemberi ini sedang kami finalisasi, semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, penyidikan selesai dan kemudian akan dilanjutkan pada proses berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: KPK Telah Ajukan 65 Dokumen dalam Praperadilan Romahurmuziy

Finalisasi penyidikan ini dilakukan karena dalam waktu dekat KPK berencana menuntaskan penyidikan terhadap dua orang tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Saat ini, kata Febri, penyidik sedang menajamkan bukti-bukti yang ada terkait dua tersangka tersebut. Salah satunya dengan memanggil Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption ***   ,ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption *** ,
"Ada tambahan satu orang saksi hari ini, yaitu Nur Kholis Setiawan. Ada beberapa hal yang cukup detail yang perlu kami klarifikasi terkait dengan proses seleksi itu sendiri baik proses yang berjalan di panitia seleksi ataupun jika ada upaya pihak lain untuk memengaruhi proses seleksi tersebut," kata dia.

Proses seleksi yang dimaksud menyangkut seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris.

Baca juga: KPK Berharap Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/19143831/kpk-finalisasi-penyidikan-2-tersangka-kasus-romahurmuziy

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Finalisasi Penyidikan 2 Tersangka Kasus Romahurmuziy - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.