Search

KPK: Korporasi Tersangka TPPU Jalani Sidang Perdana Besok - detikNews

Jakarta - KPK menjerat PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Perusahaan tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Besok Rabu, 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, KPK akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi (PT. Putera Ramadhan/PT. Tradha). Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime) korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Kasus ini merupakan pengembangan KPK atas perkara yang menjerat Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad. Yahya Fuad merupakan pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha tersebut.

"PT Tradha merupakan perusahaan yang didirikan oleh Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad sejak tahun 1988. Namun sebelum ia dilantik menjadi Bupati Kebumen pada tanggal 17 februari 2016, ia mengubah susunan direksi, komisaris dan kepemilikan saham perusahaan," jelas Febri.

"Namun meskipun namanya tidak lagi tercantum sebagai Direktur Utama atau di jajaran Direksi, ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha," sambungnya.

Febri menyatakan, uang yang diterima dari fee proyek di Kebumen masuk sistem keuangan perusahaan itu. KPK menduga perusahaan itu menangani beberapa proyek dengan metode pinjam bendera dari anggaran yang sebelumnya telah diurus Bupati.

"Jadi, selain untuk kepentingan penegakan hukum, KPK juga mengajak masyarakat khususnya kampus untuk mengawal penanganan kasus ini sehingga kami berharap penanganan kasus pencucian uang korporasi ini dapat menambah khazanah penegakan dan pengetahuan hukum," jelas dia.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka sebagai berikut:

1) SGW (Sigit Widodo) PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen
2) YTH (Yudhy Tri Hartanto) Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019
3) AP (Adi Pandoyo) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, menerima hadiah atau janji dari
4) BSA (Basikun Suwandin Atmojo) Swasta, dan
5) HTY (Hartoyo) Swasta
6) DL (Dian Lestari) Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen
7) KML (Khayub Muhamad Lutfi) Swasta (Komisaris PT KAK)
8) MYF (Muhamad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016 - 2021
9) HA (Hojin Anshori) Swasta
10) TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI
11) CW (Cipto Waluyo), Ketua DPRD Kebumen

"Modus korupsinya juga sistematis, mulai dari suap terhadap Wakil Ketua DPR-RI untuk pengurusan anggaran, suap pada sejumlah unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kebuman untuk pengesahan dan pembahasan anggaran, mengalokasikan jatah proyek untuk Bupati Kebuman dan pengerjaan oleh korporasi yang terafiliasi dengan Bupati, hingga pada pelaksanaan dan fee proyek," papar Febri.
(fai/zak)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4569028/kpk-korporasi-tersangka-tppu-jalani-sidang-perdana-besok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Korporasi Tersangka TPPU Jalani Sidang Perdana Besok - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.