KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang diajukan Sofyan Basir.
Meski begitu, KPK menyatakan praperadilan itu merupakan hal biasa karena setiap warga negara berhak melakukan pembelaan dimata hukum.
"Saya Belum confirm , namun dimata hukum semua orang punya hak yang sama dalam melakukan pembelaan , itu biasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu, (12/5).
Sebelumnya, Sofyan Basir mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Sofyan Basir meminta majelis hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Pengadilan menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan Basir digelar pada Senin 20 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Editor: Noverius Laoli
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Editor: Noverius Laoli
Video Pilihan
Let's block ads! (Why?)
https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-nilai-pengajuan-praperadilan-sofyan-basir-hal-yang-wajar
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Lima Pimpinan KPK Temui Jokowi Hari Ini - Tribunnews Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pimpinan Komi… Read More...
Kasus Inkrah, KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekse… Read More...
Vonis Billy Sindoro Tak Proporsional, KPK Ajukan Banding - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan ban… Read More...
Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Ratusan Massa Nyaris Ricuh dengan Polisi - Okezone
… Read More...
700 Hari Kasus Novel Belum Terungkap, Kerja Tim Gabungan Dipertanyakan, KPK Diminta Ambil Alih - Serambi Indonesia SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil dan Wadah Pegawai Komisi Pemberan… Read More...
0 Response to "KPK nilai pengajuan praperadilan Sofyan Basir hal yang wajar - Kontan"
Post a Comment