JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar adanya informasi penerimaan uang Rp10 juta kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang terungkap dalam sidang praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Praperadilan Romi, Menag Lukman Disebut KPK Terima Uang Rp10 Juta
Kendati demikian, Basaria menyatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut. Nantinya, setelah semua bukti dan informasi kuat, lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut.
"Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," tutur Basaria.
Dalam perkara ini, Romi diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.
Baca juga: Usut Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag
Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Romi melalui saudaranya Abdul Wahab.
Secara bersamaan, Haris juga mencalonkan diri selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski cacat administrasi lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin. Haris pun akhirnya minta bantuan kepada Gugus.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," papar tim biro hukum dalam persidangan praperadilan Romi.
Baca juga: Menag Lukman Siap Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Romahurmuziy
Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2019, lanjut tim biro hukum KPK, Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Pasca dilantik, Haris mengirim pesan singkat kepada Romi yang pada intinya menyampaikan terimakasih, serta akan terus memperkuat PPP khususnya di Jawa Timur. Disaat itu, Haris juga memberikan uang kepada Lukman Hakim karena telah melantiknya sebagai Kepala Kanwil.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK.
(rzy)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Pastikan Kejar Dugaan Penerimaan Uang Rp10 Juta ke Menag - Okezone"
Post a Comment