Search

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Pengesahan APBD - detikNews

Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Penetapan tersangka ini perkembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).


Febri mengatakan kasus ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu (6/6/2018).
Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 kepala daerah yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar diamankan kala itu.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, SUpriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4.880.000.000, selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Febri menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

"Dalam persidangannya, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000.000. Rincianya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014-2018, dan fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
(idh/jbr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4547617/kpk-tetapkan-ketua-dprd-tulungagung-tersangka-suap-pengesahan-apbd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Pengesahan APBD - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.