Search

KPU Banten Diskualifikasi Partai Garuda yang Tak Laporkan Dana - detikNews

Serang - Partai Garuda menjadi satu-satunya partai yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Banten. Partai ini otomatis didiskualifikasi, termasuk jika ada calegnya terpilih di tingkat provinsi.

"Partai Garuda tadi hadir ke aula KPU Banten, ternyata hanya konsultasi. Sampai waktu yang ditentukan, tidak menyerahkan berkas LPPDK," kata komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa kepada wartawan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (2/5/2019).

Berdasarkan ketentuan, KPU Banten membatasi pelaporan 15 hari setelah pemungutan atau sampai hari ini pukul 18.00 WIB. Dari 16 partai, hanya Garuda yang tidak menyerahkan berkas.

Setelah menerima LPPDK, menurutnya, KPU menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa laporan dana kampanye partai. Jika ada caleg di partai tertentu yang tak menyerahkan laporan, ia juga otomatis akan didiskualifikasi dan dibatalkan pencalonannya.

"Kalau ada yang tidak dilaporkan atau disampaikan ini nanti sanksinya mengena ke si caleg. Apabila terpilih dia akan dibatalkan penetapan caleg terpilihnya," ujarnya.

Selain partai politik, dari 26 calon anggota DPD Banten, hanya 17 orang yang menyerahkan LPPDK. Sisa sembilan orang yang tidak menyerahkan, maka secara otomatis akan dibatalkan pencalonannya jika terpilih.

"Sanksinya sama, dia tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. Seandainya saat rekapitulasi dia masuk empat besar, maka batal," ujarnya.

Proses audit laporan dana kampanye ini, menurutnya, akan memakan waktu 30 hari oleh akuntan yang ditunjuk KPU.
(bri/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4533692/kpu-banten-diskualifikasi-partai-garuda-yang-tak-laporkan-dana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Banten Diskualifikasi Partai Garuda yang Tak Laporkan Dana - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.