1. Jumlah Halaman Gugatan
Pada 2014, berkas gugatan Prabowo mencapai seribu halaman lebih. Adapun untuk 2019, hanya 37 halaman.
2. Jumlah Pengacara
Pada 2014, jumlah pengacara yang jadi tim hukum Prabowo-Hatta mencapai seratusan advokat. Di antaranya Maqdir Ismail, Firman Wijaya, Alamsyah Hanafiah, Didi Supriyanto, Mahendradatta, Dorel Almir, Elza Syarief, Habiburokhman, Sufmi Dasco Ahmad, Eggi Sudjana, Heru Widodo, Syaiful Bakhri, SF Marbun, Zainuddin Paru, Agus Setiawan, Jamaludin Karim, Tina Haryaning, Difla Wiyani, Fahmi H. Bachmid, Sattu Pali, Totok Prasetiyanto.
Adapun pada 2019, Prabowo hanya memberikan kuasa kepada 7 pengacara. Yaitu Bambang Widjodjanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji, dan Dorel Amir.
3. Tuntutan
Pada 2014, Prabowo menuntut MK mengesahkan penghitungan suara versi mereka, yaitu:
Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebesar 66.435.124 (Keputusan KPU menunjukkan Prabowo-Hatta sebanyak 62.576.444 suara dan Jokowi JK sebanyak 70.997.833 suara.
Adapun pada 2019, Prabowo Sandi menitikberatkan agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden/Wapres 2019-2024, atau pemilu ulang.
4. Barang Bukti
Pada 2014, Prabowo-Hatta menyodorkan ribuan C1 plano dari berbagai DPR di penjuru Tanah Air. C1 Plano itu dinilai rekayasa dan penuh kecurangan.
Pada 2019, Prabowo-Sandi menyodorkan 51 bukti, 31 di antaranya link berita.
7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
(asp/rvk) https://news.detik.com/berita/d-4571847/membandingkan-materi-gugatan-prabowo-ke-mk-pilpres-2014-vs-pilpres-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Membandingkan Materi Gugatan Prabowo ke MK Pilpres 2014 Vs Pilpres 2019 - detikNews"
Post a Comment