Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (18/5/2019), mengatakan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
"Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Susi menyatakan, pihaknya memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, ujar dia, KKP mempersilakan dan akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.
Baca juga: Kasus Pengadaan Kapal, KPK Juga Geledah Kantor Ditjen Sumber Daya KKP.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menyatakan penggeledahan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan kapal pengawas untuk memberantas penangkapan ikan ilegal.
Agus Suherman mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada sekitar tahun 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi," papar Agus yang menjabat sebagai Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak Maret 2019.
Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Berikutnya, telah diterbitkan pula Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.
"Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/5) telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PSDKP KKP, Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019), menyatakan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan kapal dan barang bukti elektronik.
Selain itu, dalam proses penyidikan yang sama, KPK pada Jumat ini juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (DRU) yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.
Bagikan Berita Ini
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*