SURYA.co.id | BLITAR - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Blitar pada 2019 ini menggunakan data nomor induk kependudukan di kartu keluarga. Data kependudukan ini untuk mengetahui tempat tinggal siswa dalam menentukan zonasi sekolah yang dipilih.
"Ada sedikit perbedaan pada pendaftaran PPDB SD dan SMP tahun ini. Bedanya, tahun ini, pendaftaran menggunakan data kependudukan. Basis data kependudukan yang dipakai per 31 desember 2018," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, Rabu (8/5/2019).
Dindin mengatakan pendaftaran PPDB di Kota Blitar dilaksanakan mulai 13-31 Mei 2019. Pendaftaran itu untuk semua jenjang mulai TK, SD, dan SMP. Sistem pendaftaran untuk SD dan SMP jalur zonasi menggunakan sistem online.
"Secara keseluruhan proses pendaftaran PPDB untuk TK, SD, dan SMP dilakukan mulai 13-31 Mei 2019. Untuk 13-14 pendaftaran semua jenjang, tapi khusus SD dan SMP di luar jalur zonasi," ujarnya.
Sistem pendaftaran PPDB tahun ini (2019) tidak jauh beda dengan tahun lalu (2018).
PPDB tahun ini tetap menggunakan tiga jalur, yaitu, prestasi, pindahan, dan zonasi.
Ada perbedaan sedikit untuk jalur prestasi pada PPDB tahun ini.
Nilai akademik bisa dipertimbangkan untuk pendaftaran jalur prestasi pada PPDB tahun ini.
Sebelumnya, pendaftaran lewat jalur prestasi hanya mempertimbangkan nilai non-akademik.
"Penentuan prestasi dilakukan oleh masing-masing sekolah," ujar Dindin.
http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/08/pendaftaran-ppdb-smp-2019-tidak-pakai-nilai-dindik-kota-blitar-sebut-pakai-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Pendaftaran PPDB SMP 2019 Tidak Pakai Nilai, Dindik Kota Blitar Sebut Pakai Ini - Surya"
Post a Comment