TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Selatan akan dimulai usai lebaran idulfitri 1440 Hijriah atau tepatnya 10 Juni 2019.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud pun telah mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi PPDB yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel
Baca: Ketua Dewan Pendidikan Sebut PPDB SMA Sulsel 2018 Terbaik
Baca: SMAN 1 Barru Belum Terima Juknis Memanisme Penerimaan Siswa Baru
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com
Baca: UTBK Gelombang I Rampung Dilaksanakan, Gelombang II Mulai 11 Mei, Jangan Lupa Jadwal SBMPTN 2019
Baca: Bikin Haru, Bayi 5 Hari Berhasil Diselamatkan Setelah Ditemukan Tergeletak dalam Mesin Laundry
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.
http://makassar.tribunnews.com/2019/05/09/penerimaan-siswa-baru-mulai-10-juni-ada-3-jalur-sistem-zonasi-orangtua-wajib-tahu-aturan-baru-ppdbBagikan Berita Ini
0 Response to "Penerimaan Siswa Baru Mulai 10 Juni, Ada 3 Jalur Sistem Zonasi, Orangtua Wajib Tahu Aturan Baru PPDB - Tribun Timur"
Post a Comment