Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2019, piagam Pesta Kesenian Bali (PKB) tak berlaku lagi sebagai syarat mendaftar ke SMA negeri.
Hal ini dikarenakan siswa yang mengikuti PKB tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga mereka tidak bisa lagi mendaftar sekolah menggunakan piagam tersebut.
Namun bagaimana dengan PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, Wayan Gunawan mengatakan, terkait berlaku atau tidaknya piagam PKB masih akan didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk meminta masukan dari masyarakat.
"Untuk sertifikat PKB kami belum finalkan, masih akan kami tanyakan kepada masyarakat dan semua pihak termasuk stakeholder pendidikan, itu (piagam PKB) kan bagian dari penghargaan juga. Nah termasuk apakah cocok itu masuk? Kalau cocok berapa persen, masih kita diskusikan," katanya.
Baca: Ada Diskusi Tentang Nyama Selam di Bentara Budaya Bali, Ini Acara Seni Selama Sepekan Kedepan
Baca: Sambut Era Pendidikan 4.0, IGI Bali Gelar Pembelajaran Berbasis STEAM
Selain itu dalam Permindukbud juga diatur jalur zonasi 90 persen, dimana 90 persen tersebut terkandung penghargaan bagi siswa miskin.
"Kalau penghargaan lain kami bahas dulu, termasuk mendengarkan masukan masyarakat, penghargaan apa lagi yang bisa masuk. Yang jelas dalam 90 persen tersebut ada penghargaan yang pasti penghargaan bagi siswa miskin," katanya.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Denpasar akan dilaksanakan pada Juni 2019 mendatang.
Saat ini, panitia PPDB, Dinas Pendidikan Kota Denpasar tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB ini.
http://bali.tribunnews.com/2019/05/05/piagam-pkb-tak-berlaku-pada-ppdb-sma-bagaimana-dengan-ppdb-smp-di-denpasar-simak-penjelasannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Piagam PKB Tak Berlaku Pada PPDB SMA, Bagaimana dengan PPDB SMP di Denpasar? Simak Penjelasannya - Tribun Bali"
Post a Comment