Search

PPDB di Denpasar Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili - BALIPOST.com

Suasana rapat kerja membahas PPDB antara Disdikpora, DPRD dan perbekel/lurah se-Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Denpasar memulai babak baru. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat telah melakukan pembahasan dengan DPRD serta para perbekel dan lurah, Senin (27/5).

PPDB tahun ini dipastikan tetap mengacu pada Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB yang dibagi dalam tiga jalur, yakni zonasi (90 persen), prestasi (8 persen) dan perpindahan tugas orangtua (2 persen).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira didampingi Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Kadisdikpora Wayan Gunawan, terungkap bahwa dalam jalur zonasi tersebut bisa menggunakan surat keterangan domisili.

Surat itu dibuat orangtua siswa yang diketahui oleh kepala lingkungan/kadus dan perbekel/lurah. Surat keterangan domisili ini bisa diperoleh bagi siswa yang bersekolah di Denpasar dan orangtuanya yang juga tinggal di Denpasar. “Bila anaknya sekolah di Denpasar, namun orangtuanya tinggal di Batubulan, tidak bisa mendapatkan surat keterangan domisili,” ujar Gunawan di hadapan para perbekel dan lurah.

Salah seorang perbekel menanyakan soal legalisir KK dan sebagainya yang kini permohonannya banyak masuk. Hal ini dijawab oleh Gunawan bahwa legalisir KK atau sejenisnya tidak diperlukan karena nanti yang ditunjukkan aslinya.

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati bahwa untuk jalur zonasi (90 persen) dibagi ke dalam jalur miskin (10 persen), jalur lingkungan atau jarak (40 persen) dan jalur kawasan atau waktu (40 persen). Dalam PPDB kali ini, nilai NUM tidak direkomendasikan untuk
acuan penerimaan siswa.

Disdikpora juga membagi sekolah-sekolah di Denpasar menjadi empat kawasan dengan masing-masing desa/lurah di sekitarnya. Misalnya kawasan I terdiri atas tiga atau empat sekolah dengan 9-12 desa/lurah yang bisa mendaftar di sekolah tersebut. Pembagian ini berlaku untuk zonasi waktu dan siswa miskin. Sementara untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua siswa bisa mendaftar di semua sekolah. (Asmara Putra/balipost)

Let's block ads! (Why?)

http://www.balipost.com/news/2019/05/27/76520/PPDB-di-Denpasar-Bisa-Gunakan...html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPDB di Denpasar Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili - BALIPOST.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.