Search

PPDB SD Negeri Kota Surabaya Dibuka Senin, Daftar Pakai Surat Domisili dan Diverifikasi Kelurahan - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Kota Surabaya mulai dibuka pada Senin sampai Sabtu (20-25/5/2019).

Pertimbangan usia dan jarak sekolah dengan tempat tinggal menjadi pertimbangan dalam PPDB SD Negeri di Kota Surabaya.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang berada dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama dengan sekolah asal.

Kemendikbud Tegur Jatim Soal Sistem PPDB SMA/SMK, Pemprov Janjikan Keputusan Sistem PPDB

Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Yuli Purnomo mengungkapkan selain harus membawa KK sebagai bukti tempat tinggal pendaftar PPDB SD negeri juga bisa menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) jika tinggal di wilayah yang berbeda dengan alamat dalam KK.

"Surat domisilinya ini harus diperhatikan karena ada di Permendikbud, meskipun sudah lama Kota Surabaya tidak menerapkan pemakaian SKD,"ujarnya dikonfirmasi SURYA.co.id Sabtu (18/5/2019).

Karena rawan dipalsukan, menurut Yuli SKD tidak hanya terbatas dari keterangan RT ataupun RW saja. Harus menyertakan bukti verifikasi dari pihak kelurahan.

Orang Tua Kembali Khawatir, Sekolah Kawasan di Surabaya Masuk Pemetaan Zonasi PPDB SMP Negeri

"Domisili ini sama kelurahan harus di kroscek. Jadi misal ada satu keluarga yang menempati Dukuh Kupang sudah 10 atau lima tahun dan anaknya ingin masuk SD negeri di dekat situ tetapi KTP masih Rungkut. Ini bisa dikeluarkan surat domisilinya oleh kelurahan,"urainya.

Iapun mengungkapkan dalam Permendikbud juga telah ditegaskan SKD bisa dipakai jika orang tua siswa belum memiliki KK tetapi sudah tinggal di wilayah zona sekolah minimal 1 tahun.

Sayangnya, dalam website PPDB SD Negeri Kota Surabaya belum dijelaskan detail terkait persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar ke sekolah yang dituju.

PPDB Sekolah Kawasan 2019/2020 untuk SMP Negeri di Surabaya Terapkan Jalur Kelas Khusus dan Zonasi

Dalam persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD harus berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Selain usia, terdapat ketentuan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung)

Kemudian, apabila terdapat kesamaan usia, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik dengan kedekatan lokasi sekolah.

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.tribunnews.com/2019/05/18/ppdb-sd-negeri-kota-surabaya-dibuka-senin-daftar-pakai-surat-domisili-dan-diverifikasi-kelurahan

Bagikan Berita Ini

1 Response to "PPDB SD Negeri Kota Surabaya Dibuka Senin, Daftar Pakai Surat Domisili dan Diverifikasi Kelurahan - Tribun Jatim"

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    ReplyDelete

Powered by Blogger.