Search

PPDB SMA Gunakan Nilai UN, Dispendik Tak Pakai Zonasi - Jawa Pos

Calon siswa baru bisa memasukkan dua pilihan sekolah di luar maupun di dalam zona. “Tidak ada jarak (zonasi). Kita menggunakan nilai UN. Itu sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujar Kepala Dispendik Jatim Saiful Rahman saat menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (2/5).

Saiful menegaskan, sistem PPDB masih menggunakan skema PPDB tahun ajaran 2018/2019. Namun, dispendik juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang kuota peserta didik baru. Yakni 5 persen jalur prestasi, 5 persen mutasi (perpindahan) orang tua, dan 20 persen warga miskin.

“Sisanya, 70 persen, akan diperebutkan para calon siswa baru melalui online. Kalau yang 30 persen itu bisa dilakukan offline. Langsung daftar ke sekolah," tegasnya.

Dispendik Jatim mempersilakan peserta didik baru bersaing menggunakan nilai ujian nasional. Nilai UN tertinggi jadi acuan penerimaan siswa baru. Apabila ada nilai yang sama, penentuannya adalah jarak rumah dengan sekolah. “Tahun ini tidak ada jarak (zonasi). UN sepenuhnya. Kalau nilainya sama, pertimbangannya di dalam zona atau waktu pendaftaran,” paparnya.

Saiful menyebutkan, surat edaran (SE) sebagai lanjutan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menjadi pedoman PPDB. Namun, dia menegaskan bahwa SE tersebut tidak sepenuhnya dipakai. “Sebetulnya zonasi sudah dipakai sejak tiga tahun lalu. Tapi, kalau 90 persen harus zonasi, pasti sangat menyulitkan karena tidak ada pemerataan,” tandasnya.

Menurut dia, kuota 90 persen zonasi bisa diterapkan jika fasilitas di semua sekolah sudah merata. Sebaliknya, apabila fasilitas sekolah belum merata, pihaknya meminta untuk tidak dipaksakan.

Saiful mengaku paham konsekuensi yang akan diterima jika tidak merujuk Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Bisa saja ada sanksi kepada pemerintah daerah atau sekolah karena tidak menerapkan sistem zonasi. Bisa juga berupa tidak diakomodasinya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional oleh kemendikbud. Atau, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Soal sanksi, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) akan berkomunikasi dengan Mendikbud,” tuturnya.

Pertimbangan pemprov, menurut dia, sistem zonasi tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Situasi dan kondisi harus diperhitungkan dengan matang dan cermat. “Kalau diterapkan, terus nanti jika didemo, justru malah tidak jalan,” tuturnya. (mus/rek)

(sb/mus/jay/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/05/03/135098/ppdb-sma-gunakan-nilai-un-dispendik-tak-pakai-zonasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPDB SMA Gunakan Nilai UN, Dispendik Tak Pakai Zonasi - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.