Search

Prinsip PPDB 2019: Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan - Inilah Koran

INILAH, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai, pendidikan menjadi kendaraan untuk membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Mutu pendidikan yang baik menjadi faktor pendorong peningkatan daya saing, terutama bagi Kota Bandung yang tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain. 

"Pengelolaan pendidikan harus maksimal, terutama untuk mencetak SDM berkualitas dan berdaya saing," ujar Yana pada acara Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Hotel Grand Pasundan, Jumat (3/5/2019). 

Yana pun terus memberikan semangat kepada pelaksana PPDB tahun ini. Pasalnya, demi pendidikan yang bermutu, maka sistem PPDB Kota Bandung harus memberikan kepuasan kepada masyarakat. 

"Menegakan prinsip-prinsip PPDB yakni nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan terus menyosialisasi PPDB agar masyarakat lebih paham.

Diawali 9 April 2019, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kemudian 29-30 April kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kota Bandung. Tak hanya itu, Disdik menyosialisasikan PPDB kepada unsur kewilayahan.

"Itu semuanya sudah kami lakukan. Kami harap sistem PPDB dapat direspons baik oleh para orang tua sehingga pendidikan putra-putrinya lebih bermutu," kata Hikmat. 

Dia juga mengharapkan, masyarakat dapat memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami harap aturan yang sudah ditetapkan ini, semua warga untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan sesuai aturan. Di mana pun sekolahnya, dengan guru yang berkualitas dan kurikulum yang sesuai, maka pelaksanaan pendidikan di Bandung akan berjalan baik," kata Hikmat. 

Sesuai buku pedoman Dinas Pendidikan Kota Bandung mengenai PPDB, pendaftaran PPDB pada 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei 2019), daftar ulang (17-18 Juni 2019). 

Mengenai persentase PPDB SMP, 90% zonasi, 5% perpindahan tugas orangtua, dan 5% jalur prestasi. Mengenai zonasi, sistem PPDB berdasarkan pada jarak atau radius calon peserta dengan sekolah yang dituju dalam zona yang telah ditetapkan. 

Adapun penentu zona PPDB terbagi 4 zona. Berikut zonanya:

Zona A, Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan Kecamatan Sukajadi. 

Zona B, Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Kecamatan Buahbatu. 

Zona C, Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul. 

Zona D, Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar.

Let's block ads! (Why?)

https://www.inilahkoran.com/berita/12202/prinsip-ppdb-2019-transparan-akuntabel-dan-berkeadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prinsip PPDB 2019: Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan - Inilah Koran"

Post a Comment

Powered by Blogger.