Dalam Permendikbud tersebut semua kemungkinan sudah terdapat perhitungannya. Termasuk bagi anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang sekolahnya berada di perbatasan Sidoarjo dan Mojokerto, atau bahkan dari luar kota selain itu.
Karena persebaran sekolah di Sidoarjo tidak merata di tiap kelurahan atau kecamatan, maka solusi seperti ini sudah tepat. Dengan sistem tersebut, maka siswa tetap bisa memilih dimana ia akan bersekolah. Sehingga sistem zonasi yang dianggap momok oleh sebagian masyarakat, justru perlu diluruskan.
"Zonasi adalah cara pemerataan sistem pendidikan." jelas Kepala Dikbud Sidoarjo, Asrofi, Jumat (10/5). Bahwa dengan sistem seperti ini, sudah tidak ada lagi sekolah tertentu yang dianggap favorit. Semua sekolah adalah favorit. Karena murid dengan tingkat kecerdasan tinggi, sedang hingga rendah akan menjadi satu.
Selain itu, karena jarak sekolah lebih dekat dari rumah, maka akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan dan juga mengurangi beban biaya transportasi.
Zonasi yang menitik beratkan pada jarak antara rumah dan sekolah memiliki perhitungan yakni, kedekatan jarak antara rumah dan sekolah 0-100 meter, point nya adalah 100. Tiap kelipatan 100 meter, skor akan dikurangi 1 poin. Untuk membuktikan jarak tersebut, Dikbud meminta calon siswa mengukur sendiri, salah satunya melalui aplikasi Google map. Hasil tersebut lalu dicapture dan disertakan saat pemberkasan.
Kuota yang tersedia bagi siswa luar kota tersebut yakni sebanyak 5 persen dari total kuota zonasi yang mencapai 90 persen. Syarat utamanya, mereka harus mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan daerah asal. "Nanti token pendaftaran bisa diambil di seluruh SMPN di kota tujuan untuk mendaftar online," katanya. (rpp/nug)
(sb/jpg/jay/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sistem Zonasi PPDB Bukan Momok, Siswa Bisa Mendaftar Lintas Kota - Jawa Pos"
Post a Comment