Search

SKTM Tak Berlaku Untuk PPDB Siswa SMA/SMK di Babel - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Soleh mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 memberikan kouta 20 persen bagi siswa yang tidak mampu.

"Kouta 20 persen dalam zonasi digunakan untuk siswa kurang mampu. Meskipun berada di lokasi yang jauh dalam satu zonasi akan tetap mendapatkan prioritas," katanya, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan, untuk katagori siswa yang tidak mampu ini harus dibuktikan langsung Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pra Sejahtera.

Soleh dengan tegas menyatakan, tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku dalam PPDB.

"Kalau tidak memiliki kartu itu kita mohon maaf, karena kita tidak menerima surat keterangan tidak mampu dari lurah, kita paling tidak menggunakan surat dari dinas sosial kabupaten/kota. SKTM tidak berlaku karena contoh tahun lalu banyak yang mengaku-mengaku orang tidak mampu padahal mampu. Untuk menghindari itu jadi yang bisa hanya kartu dari dinas sosial kabupaten/kota, dan ini harus berkas asli yang dikumpulkan," katanya.

Selain kouta 20 persen bagi siswa yang tidak mampu, dalam PPDB tahun ini juga mengalokasikan 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk mutasi bagi siswa yang ikut orangtuanya pindah ke Babel.

"Kuota zonasi itu 90 persen, sisa 10 persen dari 90 persen tadi itu 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk mutasi, dan akumulasi dari semuanya itu 20 persennya untuk siswa yang tidak mampu," katanya.

Dijelaskan, untuk jalur prestasi ini bisa digunakan untuk lintas zonasi.

"Jalur prestasi ini bisa digunakan untuk yang diluar zonasi silahkan mau masuk ke dalam zonasi tapi seleksi melalui jalur prestasi, dengan menunjukkan SHUN juga hasil prestasi akademik dan non akademik," katanya.

(Bangka Pos/Krisyanidayati)

Let's block ads! (Why?)

http://bangka.tribunnews.com/2019/05/16/sktm-tak-berlaku-untuk-ppdb-siswa-smasmk-di-babel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SKTM Tak Berlaku Untuk PPDB Siswa SMA/SMK di Babel - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.