"Suratnya sudah dikirimkan ke rumah yang bersangkutan sesuai alamat yang ada di adminduk (administrasi kependudukan), tapi baru saja saya dapat update surat tersebut tidak diterima di sana karena tidak ada yang menghuni rumah tersebut sehingga surat dikembalikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Surat yang dikembalikan itu sejatinya sebagai panggilan untuk Jonan hadir ke KPK pada Senin, 13 Mei 2019, menghadap ke penyidik. Namun karena surat tidak diterima maka KPK membuat pemanggilan lagi bagi Jonan.
"Jadi KPK kembali mengirim surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu (15 Mei 2019) minggu depan," ucap Febri.
Jonan sendiri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan. Kedua orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus berbeda walau kasus itu sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.
Untuk Samin Tan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT itu dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Buntut dari penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni diduga menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Eni juga disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Meski akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Sementara untuk Sofyan, Dirut PLN nonaktif ini ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapat suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Simak Juga "Korupsi Menteri dan Isu Resuffle Kabinet":
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4544568/surat-tak-diterima-kpk-ubah-panggilan-menteri-esdm-jadi-rabu-15-mei
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Tak Diterima, KPK Ubah Panggilan Menteri ESDM Jadi Rabu 15 Mei - detikNews"
Post a Comment