Search

Tentang Kapal Orca Pengawas Maling Ikan Milik KKP yang Dikorupsi - detikNews

Jakarta - KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lalu, seperti apa sebenarnya SKIPI tersebut?

Pengadaan kapal untuk SKIPI itu dilakukan pada 2012 saat KKP dipimpin oleh Sharif Cicip Sutarjo. Namun, peresmian kapal itu baru dilakukan pada 2016 oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Ada empat unit kapal yang diresmikan saat itu. Kapal-kapal tersebut diberi nama Orca 1, Orca 2, Orca 3 serta Orca 4 yang berfungsi sebagai kapal pengawas perikanan. Kapal ini dibangun dengan menggunakan desain dan supervisi dari MSS (Merite System Service).

Tentang Kapal Orca Pengawas Maling Ikan Milik KKP yang DikorupsiKapal Orca saat diresmikan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada tahun 2016 (Foto: dok detikcom)
Adapun untuk rincian kapal SKIPI, yakni panjang kapal 60 m dengan kecepatan maksimum 24 knots dan kapasitas bahan bakar 138.000 liter. Kapal ini dibuat oleh PT Daya Radar Utama (DRU).

Terdapat 27 kamar, termasuk kamar untuk kapten kapal, kepala mesin, dan untuk anak buah kapal pada kapal itu. Ada kamar mandi di setiap kamar, 2 kamar mandi umum di setiap dek kapal, fitness center, ruang cold storage, penyimpanan makanan, dan 2 sekoci.

Keempat kapal pengawas ini sudah dipesan oleh KKP pada tahun 2012 dengan biaya USD 58,3 juta. Kontraknya sendiri efektif mulai tanggal 23 Desember 2013.

"Ini kuat nggak? Bukan kendinya takutnya kapalnya nggak kuat," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat hendak memasuki kapal Orca 6001 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Saat itu, Susi mengatakan bakal menambah lagi kapal Orca hingga 10 unit. Tujuannya, untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.

Namun rupanya KPK menduga ada korupsi di balik pengadaan 4 kapal tersebut. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus yang diusut itu.

Tentang Kapal Orca Pengawas Maling Ikan Milik KKP yang DikorupsiKapal Orca saat diresmikan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada tahun 2016 (Foto: dok detikcom)
Seorang pejabat pembuat komitmen atas nama Aris Rustandi yang juga mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan KKP dijerat sebagai tersangka. Selain itu Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT DRU juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4558657/tentang-kapal-orca-pengawas-maling-ikan-milik-kkp-yang-dikorupsi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tentang Kapal Orca Pengawas Maling Ikan Milik KKP yang Dikorupsi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.