"Ya nanti kita tunggu. Nanti ada tahapan lebih lanjut. Ada pembelaan, kemudian kami akan pelajari lagi apakah ada tindakan-tindakan lain, misalnya sampai pada putusan. Nanti di putusanlah kita akan melihat bagaimana pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta tersebut dan bagaimana putusannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan dari putusan itulah jaksa akan melakukan analisis. Selanjutnya, analisis itu akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan tindak lanjut.
Febri menegaskan KPK selalu berhati-hati dalam menangani perkara. Menurutnya, pengembangan dalam sebuah perkara selalu bisa dilakukan selama ada alat bukti yang cukup.
"Kemungkinan perkembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut. Tapi tentu KPK harus berhati-hati dan sangat cermat melihat setiap detail fakta yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK menyebut uang yang diterima Ulum itu untuk keperluan Imam.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hamidy. Tuntutan itu juga disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Keduanya diyakini jaksa memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Menurut jaksa, dalam persidangan telah terungkap adanya peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johnny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora ataupun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa.
Berkaitan dengan itu, Ulum, Arif, dan Imam pernah membantah saat bersaksi dalam persidangan. Namun, menurut jaksa, kesaksian ketiga patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti yang kuat serta bertentangan dengan kesaksian Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, pun telah membantah kliennya menerima aliran duit sebesar Rp 11,5 miliar lewat Ulum. "Saya sudah tanya ke Pak Imam, nggak ada," ujar Soesilo.
Simak Juga "Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK":
(haf/idh) https://news.detik.com/berita/d-4544596/terkait-menpora-kpk-tunggu-vonis-kasus-hibah-koni
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Menpora, KPK Tunggu Vonis Kasus Hibah KONI - detikNews"
Post a Comment