KOTA MALANG - Usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meninjau pelaksanaan hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 1 Malang.
Saat meninjau PPDB ini Mendikbud Muhadjir Effendy, mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang telah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Untuk SMP Negeri 1 saya kira sangat bagus pelaksanaannya. Saya sudah tanya ke beberapa pihak. Orangtua juga merasa nyaman dengan pelayanannya," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada awak media di SMP Negeri 1 kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019).
"Peraturan Menteri tentang PPDB dilakukan tanpa improvisasi. Tidak ada penambahan atau pengurangan. Saya kira, Malang adalah contoh baik penerapan PPDB di daerah," tambahnya.
Muhadjir menyebut bila zonasi, tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB. Namun, untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terangnya.
"Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat," pesan Muhadjir.
Melalui zonasi lanjut Muhadjir, pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan. Untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan.
"Akan kita beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Di samping itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kemudian kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusat melalui dana di Kemendikbud," jelas Mendikbud.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Malang, Zubaedah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan. Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. "Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud," ujarnya.
"Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi," tambah Zubaedah.
(rhs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tinjau PPDB di Malang, Mendikbud: Sangat Bagus Pelaksanaannya - Okezone"
Post a Comment