Search

Tudingan Kecurangan Dihembuskan untuk Tolak Hasil Pemilu - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menduga, tudingan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sengaja dilakukan untuk menolak hasil Pemilu 2019.

Menurut Karyono, tuduhan adanya kecurangan tidak hanya terjadi pasca pencoblosan, namun sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Bahkan tuduhan kecurangan Pemilu sudah dilakukan sebelum masuk proses tahapan awal Pemilu.

"Kecurangan TSM atau kecurangan didesain sebagai propaganda untuk menolak hasil Pemilu. Masyarakat diajak untuk tidak mempercayai institusi yang menangani sengketa pemilu," kata Karyono Wibowo, dalam diskusi bertema "Mengapresiasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Damai, Jujur dan Adil" di Gedung Joang, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Dikatakan Karyono, isu kecurangan yang terjadi sejak memasuki tahapan Pemilu 2019. Isu kecurangan juga dilontarkan untuk memunculkan kekhawatiran, prejudice atau prasangka.

"Dari mulai adanya tuduhan DPT ganda yang katanya 17 juta. Kemudian ada prejudice peristiwa tercecernya e-KTP di sejumlah daerah, kemudian kotak suara terbuat dari kardus, 7 kontainer surat suara tercoblos, faktanya hoax," ucapnya.

Belum lagi isu kecurangan juga mulai menjalar ke sistem Situng KPU. Sistem Situng KPU juga dicurigai bagian dari upaya kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan petahana.

Diingatkan Karyono, dalam setiap proses perhelatan Pemilu, kecurangan pasti ada. Namun demikian, jika sampai menuduh ada kecurangan secara TSM, maka tudingan tersebut butuh pembuktian yang cukup rumit.

Dirinya mencontohkan, hingga masa menjelang pencoblosan saja, ada sedikitnya 6.000 laporan pelanggaran yang berlatar belakang kecurangan yang diterima Bawaslu. Sebagian dari laporan tersebut ada yang ditindaklanjuti dan ada yang belum. Laporan pelanggaran Pemilu bisa ditindaklanjuti manakala ada bukti kuat yang bisa membuktikan adanya pelanggaran.

"Dalam setiap Pemilu pasti ada pelanggaran. Pelanggaran enam ribuan lebih, juga ada ratusan jenis pelanggaran. Sudah ada yang diputuskan, ada yang belum. Penyelenggara pemilu harus menuntaskan dan mengambil keputusan secara bijak sesuai aturan," ungkap Karyono.

Terkait isu kecurangan TSM, menurut Karyono, siapa saja bisa mengatakan hal itu. Namun, keputusan akhir tentunya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menentukan apakah memang benar-benar ada kecurangan TSM atau tidak.

"Soal isu kecurangan, yang katanya TSM itu siapa saja boleh mengatakan itu. Biasanya saling klaim kemenangan dan saling klaim Kecurangan, itu bumbu pemilu dan demokrasi juga. Apabila ada yang tidak puas hasil pemilu, maka di pemohon bisa ajukan ke MK," pungkas Karyono.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

https://www.beritasatu.com/politik/553484/tudingan-kecurangan-dihembuskan-untuk-tolak-hasil-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tudingan Kecurangan Dihembuskan untuk Tolak Hasil Pemilu - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.