TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zonasi kelurahan menjadi acuan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (ppdb) SD-SMP di Kota Semarang. Nilai siswa tak menjadi syarat mutlak, bahkan tak diperhitungkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri memaparkan seleksi PPDB tahun ini tak menggunakan standar nilai, melainkan zonasi.
"Kalau yang zonasi ini, zonasinya kelurahan," paparnya kepada Tribun Jateng, Selasa (14/5/2019).
Menurut Gunawan, jadwal PPDB tingkat SD diselenggarakan pada 23-25 Mei 2019. Sedangkan, jadwal ppdb tingkat SMP diselenggarakan 13-15 Juni 2019.
Menurutnya, sekolah memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meski ada siswa lain yang memiliki nilai lebih baik tapi rumahnya lebih jauh atau tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
"Misal untuk sekolah A, sudah ada pembagiannya kelurahan yang termasuk ikut zonasi di sekolah A ini," ungkapnya.
"Kalau ada siswa dari kelurahan lain, maka masuk zonasi 2."
Rumus penghitungan ppdb dalam zonasi untuk SD, urai Gunawan, adalah 7 x usia calon siswa ditambah nilai jarak tempat tinggal ditambah nilai lingkungan.
Bila siswa mendaftar sekolah di zonasinya, maka nilai jarak tempat tinggalnya adalah 50. Bila tidak, maka nilainya 40.
"Misal ia usia 7. Maka 7x7 = 49. Ditambah zonasi misal ia mendaftar sekolah sesuai zonasinya, maka ditambah 50, jadi 99. Ditambah nilai lingkungan," papar Gunawan.
http://jateng.tribunnews.com/2019/05/14/zonasi-ppdb-sd-dan-smp-di-semarang-mengacu-jarak-nilai-tak-masuk-hitunganBagikan Berita Ini
0 Response to "Zonasi PPDB SD dan SMP di Semarang Mengacu Jarak, Nilai Tak Masuk Hitungan - Tribun Jateng"
Post a Comment