Hal itu diputuskan dalam rapat yang digelar oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Siti salah satu kasus sengketa lahan yang terjadi berkaitan dengan kawasan hutan. Di mana, pemukiman masyarakat atau perusahaan masuk ke dalam batas wilayah kawasan hutan.
Dari permasalahan tersebut, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Pertama, yakni mengubah batas wilayah kawasan hutan harapannya dapat menyelesaikan sengketa tersebut.
"Pertama instrumen perubahan batas kawasan hutan. Itu sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2004 dan sudah ada juga peraturan menterinya. Kemudian dengan pelepasan kawasan melalui tanah objek reforma agraria, juga tukar menukar kawasan hutan," ungkapnya.
Kemudian, penyelesaian sengketa yang dilakukan adalah meminjamkan lahan tersebut sehingga bisa digunakan walaupun masuk dalam sengketa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016.
"Bisa juga instrumen lain, yaitu pinjam pakai untuk pemukiman. Jadi perintah bapak presiden untuk penyelesaian konflik dan pemukiman itu instrumen-instrumennya sudah tersedia," jelasnya.
Selain itu, cara lainnya juga dengan menggandeng pelaku usaha untuk mengurangi luas kepemilikan lahannya. Nantinya, luas lahan yang dikurangi akan diserahkan kepada masyarakat.
Hingga saat ini sudah ada 13 perusahaan yang akan mengurangi luasan lahan konfliknya. Kata Siti, luasan lahan tersebut mencapai 60.000 ha.
"Saya juga ingin sampaikan ini kurang sehat untuk dunia usaha. Oleh karena itu atas inisiatif mereka sendiri, mereka juga mengeluarkan areal-areal konflik ini, meminta kementerian LHK untuk melakukan adendum, yaitu pengurangan luas. Sudah ada 13 perusahaan yang minta adendum untuk mengurangi kawasannya untuk diserahkan ke masyarakat. Itu 13 perusahaan, kira2 60.000 ha," tutup dia. (dna/dna)
https://finance.detik.com/properti/d-4584110/ada-666-aduan-kasus-konflik-lahan-bagaimana-penyelesaiannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 666 Aduan Kasus Konflik Lahan, Bagaimana Penyelesaiannya? - detikFinance"
Post a Comment