Search

Ini Aturan Baru PPDB SMP 2019 | indopos.co.id - Indopos

indopos.co.id - Aturan main Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP negeri tahun pelajaran 2019/2020 kembali diubah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Aturan baru yakni untuk jalur zonasi (zona lingkungan, Red) akan diambil dari jarak sekolah terdekat dengan rumah calon siswa.

Dalam PPDB Online 2018 lalu setiap SMP negeri harus sesuai domisili yang sama yakni tinggal dalam satu kelurahan dengan calon siswa diutamakan. ”Kalau tahun lalu, calon siswa harus menyertakan dokumen kependudukan yang menyatakan tinggal satu kelurahan dengan sekolah yang dituju. Kalau sekarang, calon siswa yang diprioritaskan sesuai jarak rumah terdekat dengan sekolah,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah, Senin (11/6/2019).

Pejabat yang akrab disapa Inay ini juga menambahkan, komposisi kuota yang dibuka melalui sistim online, jalur zonasi paling dominan yakni mencapai 93 persen. Yang terbagi zonasi radius 83 persen dan zonasi afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 persen. ”Kalau PPDB Online 2018 lalu, jalur zonasi hanya 90 persen,” katanya.

Kemudian, kata Inay juga, PPDB tahun ini memberikan jalur prestasi sebanyak 6 persen, yang terbagi dari penilaian hasil Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) sebesar 3 persen, akademik dan non akademik sebanyak 1 persen, dan jalur penghafal atau hafiz Alquran sebesar 2 persen.

”Kita baru membuka jalur hafiz Alquran pada PPDB 2019 ini. Jadi setiap siswa SD penghafal Alquran memiliki jalur sendiri tanpa bersaing dengan yang lain,” terangnya juga. Meski Disdik Kota Bekasi belum memiliki data berapa banyak penghafal Alquran, tapi pembukaan jalur khusus SMP negeri salah satu upaya Pemkot Bekasi mengembangkan kegiatan lomba tilawah Alquran dalam MTQ yang digelar tiap tahun.

”Jalur khusus siswa SMP negeri penghapal Alquran ini juga bisa menjadi ajang pencarian bibit para penghafal Alquran,” katanya. Selain itu juga ada jalur khusus siswa SMP negeri untuk perpindahan orangtua khusus instansi pemerintah, PNS, BUMN, TNI dan Polri sebesar 1 persen.

Nantinya, seluruh lulusan SD di Kota Bekasi akan bersaing untuk memperebutkan kuota sebanyak 14.544 kursi kosong yang ada di 49 SMP negeri dan 7 SMP negeri unit sekolah baru (USB). ”Dengan jumlah rombongan belajar mencapai 404 kelas,” paparnya.

Adapun setiap rombel akan diisi 36 siswa. Hal itu mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 54 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Untuk tahun ini juga, jalur siswa miskin tidak memerlukan lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun Kartu Sehat Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK). Karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi.

”Tahun ini bagi siswa miskin Kota Bekasi yang menetapkan ketentuan miskin nantinya adalah Dinas Sosial dengan dibuktikan oleh data yang ada atau telah terinput terkait perekonomian keluarga siswa itu. Semuanya kan sudah terverifikasi,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi Hilman mengatakan pihaknya akan membentuk tim verifikasi pendaftar jalur hafidz untuk SMP negeri. Verifikasi akan dilakukan di Kantor Disdik Kota Bekasi mulai Senin (17/6/2019).

”Pendaftar tinggal datang membawa dokumen dari sekolah yang menerangkan capaian hapalan Alquran. Karena sekolah lebih tahu sejauh mana kemampuan siswanya," katanya. Namun untuk memastikan kemampuan pendaftar sesuai dengan keterangan dokumennya, maka tim dari Kemenag Kota Bekasi akan menguji langsung calon siswa tersebut. ”Semakin banyak hapalan yang dikuasai, tentu skornya akan semakin besar. Untuk calon siswa SMP, minimal hapal 10 juz,” ujarnya juga. (dny)

Let's block ads! (Why?)

https://indopos.co.id/read/2019/06/12/177719/ini-aturan-baru-ppdb-smp-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Aturan Baru PPDB SMP 2019 | indopos.co.id - Indopos"

Post a Comment

Powered by Blogger.