DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Denpasar sudah ditetapkan petunjuk teknisnya (juknis). Dalam Perwali No 28/2019 ditetapkan Juknis untuk PPDB TK, SD, dan SMP.
Menurut Kadisdikpora Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, Kamis (6/6), Juknis PPDB ini akan disosialisasikan ke sekolah dan masyarakat. Ada beberapa hal prinsip yang diatur dalam PPDB 2019 ini.
Salah satunya penerimaan calon siswa baru bisa menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi, jalur pestasi, dan jalur perpindahan tugas.
Jalur zonasi dibagi tiga dengan kouta 90 persen. Jalur ini termasuk menerima siswa berkebutuhan khusus dan KK miskin maksimal 10 persen.
Jalur lingkungan jarak maksimal 2 kilometer dengan kuota 40 persen. Pilihan SMP nya menggunakan zonasi pada tahun sebelumnya. Sementara itu, zonasi jalur kawasan maksimal 40 persen.
Jalur jarak, dikatakan Gunawan, memprioritaskan jarak sekolah dengan rumah maksimal 2 kilometer. Jika kuota sudah terpenuhi, ada jarak yang sama baru ditentukan berdasarkan kecepatan mendaftar.
Sedangkan jalur kawasan ditentukan berdasarkan jarak dan kecepatan mendaftar. “Pendaftaran calon peserta didik didahului dengan pengambilan token mulai 17-22 juni 2019 di sekolah yang dituju.
Bagi calon peserta didik dari KK miskin dilayani 24-25 Juni 2019. Usai mendapatkan nomor token, pendaftaran jalur zona lingkungan jarak dilakukan 24-25 Juni 2019 dengan pengumuman pada 26 Juni.
Calon peserta didik di jalur ini hanya berhak memilih satu SMP negeri. Sementara pendaftaran jalur perpindahan orangtua dibuka 26-27 Juni. Bagi yang tak lulus di jalur jarak lingkungan dan KK miskin, bisa mendaftarkan diri ke jalur zonasi wilayah kawasan.
Pendaftaran dibuka 27-29 Juni dan pengumumannya 5 Juli 2019. Di jalur ini peserta didik diberikan jatah pilihan 3 SMP negeri dengan menggunakan token yang telah dimiliki.
Sedangkan pendaftaran jalur prestasi 26-27 Juni, tes diadakan 29 Juni.
Untuk pendaftaran PPDB SD dilakukan 24-29 Juni. Pendaftaran dimulai 1-4 Juli dan pengumuman 5 Juli 2019. Perwali ini juga mengatur jumlah siswa tiap rombongan belajar/kelas. “Untuk TK maksimal 24 orang/kelas, SD sebanyak 32 siswa/kelas dan SMP maksimal 34 siswa /kelas,” ungkapnya. (Sueca/balipost)
http://www.balipost.com/news/2019/06/06/77065/Juknis-PPDB-Denpasar-Ditetapkan,Ini...htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Juknis PPDB Denpasar Ditetapkan, Ini Jadwal dan Tata Caranya - BALIPOST.com"
Post a Comment