Search

KPK Libur, Pelaporan Gratifikasi Dapat Dilakukan Secara Online - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Selama libur Lebaran, tidak ada aktivitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak dengan pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijriah.

KPK masih menerima pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi.

"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada 10 Juni 2019 mendatang.

"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," kata Febri.

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3982648/kpk-libur-pelaporan-gratifikasi-dapat-dilakukan-secara-online

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Libur, Pelaporan Gratifikasi Dapat Dilakukan Secara Online - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.