Febri berharap, pihak penasihat hukum Sjamsul Nursalim juga turut membantu KPK dalam menghadirkan bos PT Gajah Tunggal. Tbk dan sang istri untuk dimintai keterangan di KPK.
"KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini. Nanti kita lihat, kami berharap juga bagi pihak-pihak lain, memiliki itikad baik terutama tersangka ya, dan juga kuasa hukum dari tersangka, agar membantu proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal," kata Febri.
Pada kasus ini KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
https://www.liputan6.com/news/read/3987551/kpk-tunggu-iktikat-baik-sjamsul-nursalim-sebelum-tetapkan-status-buronBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tunggu Iktikat Baik Sjamsul Nursalim Sebelum Tetapkan Status Buron - Liputan6.com"
Post a Comment