Search

KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019.

"Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.

Baca Juga: KPU Tak Siapkan Strategi Khusus Menghadapi Sengketa di MK

Untuk sengketa hasil pilpres, kata Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei.  "Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP)  Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019."

Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. “Satu lagi permohonan yakni pilpres," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.

Simak Juga: Jelang Sidang Pilpres di MK, Kominfo Pantau Konten Hoax di Medsos

Untuk pileg, kata Fajar, baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. Menurut dia, MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. "Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya)."

Pada 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.

IRSYAN HASYIM

Let's block ads! (Why?)

https://pemilu.tempo.co/read/1212984/kpu-terdapat-338-permohonan-sengketa-hasil-pemilu-di-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.