Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan yang dikutip detikcom, Selasa (12/6/2019), tim Prabowo mengutip konstitusi Kenya. Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, menyebutkan:
A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election
Salah satu kasus yang diambil yaitu Pemilu Kenya 2017. "Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," ujar gugatan yang ditandatangani Bambang Widjajanto (BW) dkk itu.
"MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang," kata BW di halaman 76.
Konstitusi Maladewa juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu pasal 113 Konstitusi Maladewa. Yaitu berbunyi:
The Supreme Court sitting together in session, shall have sole and final jurisdiction to determine all disputes concering the qualificaion or disqualification, election status, of a presidential candidate or running mate or removal of the President by the People's Majlis.
Prabowo lalu mencontohkan kasus Pilpres Maladewa pada 7 September 2013. Dalam pilpres itu diikuti 4 kandidat tapi tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga digelar lagi putaran kedua.
"Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil pemilu Maladewa putaran pertama tersebut. Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulag pada Oktober 2013," kata BW sambil mengutip link berita dari Aljazeera.com
Konstitusi Ukraina juga dirujuk oleh Prabowo yaitu kasus Pilpres 2004. MA Ukraina memutuskan KPU Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemiilhan presiden," demikian dalil gugatan yang juga ditandatangani Denny Indrayana itu.
Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo.
Amien Rais Pesimis dengan Nasib Gugatan Prabowo ke MK:
(asp/elz) https://news.detik.com/berita/d-4582645/minta-mk-jadikan-dirinya-presiden-prabowo-kutip-konstitusi-kenya-austria
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Minta MK Jadikan Dirinya Presiden, Prabowo Kutip Konstitusi Kenya-Austria - detikNews"
Post a Comment