PBB menuduh Australia melanggar hukum internasional karena menahan seorang pengungsi hingga batas waktu yang tidak jelas di pusat penahanan imigrasi. Tuduhan itu menyangkut nasib seorang pria Tamil dari Sri Lanka yang telah ditahan di Sidney sejak 2011.
Pria Sri Lanka berusia 36 tahun itu dikenal sebagai Kumar. Ia tiba di perairan utara Australia dalam usaha mencari suaka pada 2010. Ia ditangkap dan dialihkan kepusat penahanan Villawood di Sidney.
Dinas Intelijen Australia telah melakukan evaluasi latar belakang pria itu, namun tidak memberikan rekomendasi untuk memberinya visa atau terus menahannya di pusat penahanan.
Pria Sri Lanka itu secara sah ditahan berdasarkan UU Australi. Namun badan PBB yang menangani urusan penahanan sewenang-wenang (UNWGAD) meminta agar Kumar dibebaskan dan Canberra mengubah undang-undangnya agar sesuai standar dunia.
Alison Battisson, seorang pengacara HAM, yang mewakili Kumar, meyakini klaim permohonan suaka kliennya tidak mengada-ada dan bahwa Kumar telah diperlakukan sewenang-wenang di Sri Lanka.
Kumar adalah penyandang tuna netra dan penderita gangguan kesehatan jiwa serius. Pengacaranya mengatakan, Kumar bukan ancaman bagi Australia meskipun sempat terlibat kerusuhan di pusat penahanan. [ab]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PBB Kecam Penahanan Tanpa Batas Waktu Pencari Suaka di Australia - VOA Indonesia"
Post a Comment