Dinas Pendidikan Kota Depok akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menerapkan sistem zonasi berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Thamrin, menjelaskan, dengan sistem zonasi berkeadilan, calon peserta didik baru berprestasi dapat mendaftar ke sekolah yang diinginkan, meski di luar zonasinya.
• VIDEO: Suasana Lomba Perahu Naga di Festival Peh Cun Kali Cisadane Tangerang
"Zonasi berkeadilan ini diterapkan agar para siswa yang mempunyai nilai tinggi bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademiknya," ujar Thamrin kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
• VIDEO: PPDB SMP Tangerang, Begini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan
Thamrin menyampaikan, zonasi berkeadilan ini merupakan bentuk dorongan atau motivasi kepada siswa agar mampu meraih nilai akademik setinggi-tingginya, sehingga dapat dijadikan bekal memilih sekolah negeri yang diidamkan.
"Itu makanya kami menerapkan bukan hanya zonasi murni, tetapi juga melihat nilai hasil ujian," terangnya.
• VIDEO: Dufan Hadirkan Area Wahana Khusus Anak-anak Dunia Kartun
Thamrin mengatakan penerapan sistem PPDB zonasi berkeadilan tersebut bukan hanya diterapkan di Kota Depok, tetapi juga di daerah lain seperti DKI Jakarta.
Dikatakannya, hingga kini penyebaran sekolah negeri di Kota Depok belum merata, sehingga sistem zonasi berkeadilan cocok diterapkan untuk mengakomodir para siswa berprestasi.
Selain prestasi akademik, PPDB di Kota Depok juga memberi kesempatan luas bagi siswa yang berprestasi di luar akademik, seperti prestasi bidang seni dan olah raga.
Sama halnya dengan siswa berprestasi di bidang akademik, slot khusus bagi peserta didik yang berprestasi di luar akademik juga disiapkan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian mereka.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok, Mulyadi menerangkan, dalam PPDB tingkat SMP di Kota Depok terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh.
• Sebelum Tewas Tenggelam, Dua Korban di Telaga Biru Cisoka Sudah Ditawarkan Pelampung
Antara lain jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur siswa tidak mampu 20 persen, jalur inklusi 5 persen, jalur luar kota 3 persen, jalur anak guru (PTK) 5 persen, jalur prestasi lokal sebesar 7 persen, jalur prestasi lokal/internasional 5 persen, serta jalur pindahan orang tua/wali murid 5 persen.
Sedangkan Ketua MKKS SMA Kota Depok, Umar menungkapkan, tahun ini terdapat tiga jalur penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK dalam PPDB di Kota Depok.
Ketiga jalur itu yakni jalur perpindahan orangtua khusus ASN, TNI, dan Polri sebesar 5 persen, jalur prestasi 5 persen, serta kuota jalur zonasi 90 persen.
Untuk diketahui orang tua, pendaftaran PPDB di Kota Depok untuk jalur zonasi hanya dua hari yakni 4-5 Juli 2019. Sedangkan jalur prestasi murni dan perpindahan orangtua siswa lebih awal, yakni 27-28 Juni 2019. (gps)
https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/16/pemerintah-depok-klaim-ppdb-terapkan-sistem-zonasi-berkeadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Depok Klaim PPDB Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan - Warta Kota"
Post a Comment