"Zonasi sudah kita terapkan 70%. Non-zonasi 25% karena di DKI. Karena itu mobilitas itu komuter. Jadi boleh dan non-zonasi 25%. Mereka bisa masuk sekolah yang sesuai," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
"Untuk afirmasi ada lagi 5%," sebut Ratiyono.
Ratiyono mengatakan untuk jalur afirmasi disediakan bagi anak sopri JakLingko dan anak buruh. Kuota tersebut baru diberlakukan pertama kali pada tahun ini.
"JakLingko baru tahun ini dibuka supaya atensi pemerintah terhadap terhadap anak-anak pengemudi JakLingko dan anak buruh. Ini diberikan kesempatan prioritas agar diterima di sekolah negeri," tuturnya.
Berikut ini jadwal tahapan PPDB DKI Jakarta:
SD
Jalur afirmasi: 12-15 Juni 2019
Jalur Zonasi Umum: 17-21Juni 2019
Jalur Zonasi Afirmasi untuk pemegang KJP, KJP Plus: 20-24 Juni 2019
Non-Zonasi umum tahap I: 25-29 Juni 2019
Non-Zonasi Afirmasi tahap I: 28 Juni-2 Juli 2019
Non Zonasi tahap II: 3-6 Juli 2019
SMP dan SMA
Jalur Afirmasi: 12-15 Juni 2019
Jalur Prestasi: 17-21 Juni 2019
Jalur Zonasi Umum: 24-28 Juni 2019
Jalur Zonasi Afirmasi (KJP/KJP Plus): 27 Juni-1 Juli 2019
Jalur Non-Zonasi tahap I umum: 2-6 Juli 2019
Jalur Non-Zonasi Afirmasi (KJP/KJP Plus) tahap I: 5-9 Juli 2019
Jalur Non-Zonasi tahap II: 10-12 Juli 2019
SMK
Jalur Afirmasi: 12-15 Juni 2019
Jalur Prestasi: 17-21 Juni 2019
Jalur Non-Zonasi Umum tahap I: 24-28 Juni 2019
Jalur Non-Zonasi Afirmasi (KJP/KJP Plus) tahap I: 27-29 Juni 2019
Jalur Non-Zonasi tahap II: 2-6 Juli 2019
(fdu/rvk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Sediakan Kuota Non-Zonasi PPDB 25% - detikNews"
Post a Comment