Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa mengatakan, sesuai dengan Permendagri maka PPDB tahun ini menggunakan sistem zonasi. Meski begitu masih ada porsi untuk non zona.
"Dari zonasi yang ditentukan kemendikbud itu ada 10 persen bisa dari non zona. Di mana dari 10 persen non zona ini 5 adalah yang orang tuanya pindah tugas dan 5 lagi adalah mereka yang berprestasi seperti atlet atau berprestasi di bidang seni dan lainnya," kata Khofifah pada wartawan usai berkunjung ke Pasar Ikan Lamongan, Kamis (13/6/2019).
Lebih jauh Khofifah menyampaikan, 90 persen kuota dengan sistem zonasi terbagi dalam beberapa kategori. Kuota 20 persen sistem zonasi berbasis nilai ujian. Artinya, mereka yang berprestasi karena memiliki nilai yang bagus tetap mendapat prioritas.
"Tujuh puluh persen itu berbasis jarak. Di sekolah negeri di sini, mereka sudah punya GPS dan mereka sudah akan terpetakan melalui GPS itu. Sehingga nanti tidak akan ada wilayah abu-abu," ungkapnya.
Khofifah juga meminta agar semua pihak ikut menjaga proses PPDB SMA/SMK Negeri Jatim yang bersih dan tidak menyalahi aturan. Bahkan ia siap memberi sanksi tegas pada kepala sekolah dan lembaga sekolah yang menerapkan pungutan ilegal para calon siswa yang mendaftar di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
"Tolong dijaga jangan sampai ada pungutan karena yang terbukti melakukan akan dikenakan sanksi berat," pungkasnya.
Untuk diketahui, PPDB tingkat SMA/SMK di Jatim telah dimulai sejak Senin (10/6). Sistem PPDB tingkat SMA/SMK tahun ini sesuai dengan aturan yakni menggunakan sistem zonasi.
Tonton video PPDB 2018 Dinilai Cacat, Dari Masalah Zonasi hingga SKTM Palsu:
(sun/bdh) https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4585039/ppdb-sma-dengan-sistem-zonasi-dimulai-khofifah-awasi-pungli
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB SMA dengan Sistem Zonasi Dimulai, Khofifah Awasi Pungli - detikNews"
Post a Comment