Search

Proses Sengketa Pilpres, MK: Kami Hanya Takut kepada Allah SWT - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa pihaknya akan menangani sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres secara independen dan transparan. Menurut Anwar, MK tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

"Kami tetap istikamah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya baik moril dan sebagainya. itu tidak akan ada artinya bagi kami," ujar Anwar di Kantor MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Anwar menuturkan independensi MK dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar-tawar. MK, kata dia, tidak takut pada siapapun dalam proses penanganan perkara.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tandas dia.

Anwar mengakui bahwa pihaknya sekarang sering dikritik dan disindir khususnya menjelang sidang PHPU Pilpres di MK. Menurut dia, kritik dan sindiran tersebut merupakan obat bagi MK untuk tetap bekerja sesuai aturan, netral, transparan dan independen.

"Itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua untuk para hakim, untuk Pak Sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, MK akan meregister perkara sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, Selasa Besok 11 Juni 2019. MK akan memproses sengketa tersebut sampai dengan putusan paling lama 14 hari ke depan.

Sengketa ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.beritasatu.com/politik/558638/proses-sengketa-pilpres-mk-kami-hanya-takut-kepada-allah-swt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proses Sengketa Pilpres, MK: Kami Hanya Takut kepada Allah SWT - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.