SURYAMALANG.COM, TUBAN - Tiga partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Tuban tidak melaporkan dana kampanye pada pemilihan umum 2019.
Ketiga parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan terakhir PKPI.
Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban atas hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) di kantor setempat.
"Ada tiga Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye yaitu PSI, Garuda dan PKPI," kata Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban, Fatkhul Iksan, Minggu (2/6/2019).
Dia menjelaskan, laporan dana kampanye ini wajib dan juga penting bagi semua Parpol. Apabila ada suatu parpol tidak melaporkan, maka keterpilihannya di Pemilu 2019 bisa dibatalkan.
Hasil audit ini merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu, baik itu laporan awal dana kampanye (LADK).
Berikutnya ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Terakhir, laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Tiga laporan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP), hasilnya kita serahkan kepada peserta pemilu. Yang jelas laporan dana kampanye itu wajib, dampaknya jika tidak melaporkan maka calon terpilih bisa tidak ditetapkan," pungkasnya.
Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin menyatakan, hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu sudah bagus.
Hanya saja ada tiga parpol yang tidak patuh atau tidak mengindahkan aturan ini.
"Sudah bagus semua parpol melaporkan, kecuali tiga yaitu PSI, Garuda dan PKPI," bebernya.
Berikut data perolehan kursi DPRD Tuban:
PKB 16 kursi
Golkar 9 kursi
Gerindra 5 kursi
Demokrat 5 kursi
PDI Perjuangan 5 kursi
PAN 3 kursi
Nasdem 2 kursi
PPP 2 kursi
Hanura 1 kursi
PKS 1 kursi
PBB 1 kursi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSI, Partai Garuda dan PKPI Tak Laku di Tuban, Tak Juga Laporkan Dana Kampanye - Surya Malang"
Post a Comment