TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis belum memastikan tanggal penetapan Pemenang Pemilu 2019.
Pasalnya pihak KPU baru akan menetapkan pemenang setelah proses persidangan sengketa Pemilu selesai dan diputus Makamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkap Fadhillah Al Mausuly Ketua KPU Bengkalis kepada Tribun, Senin (17/6/2019) pagi.
Menurut dia, saat ini sengketa Pemilu yang baru disidangkan terkait pemilihan presiden.
"Untuk sengketa Pileg mulai disidangkan pada Juli mendatang. Untuk Bengkalis ada beberapa gugatan yang masuk di MK yang juga akan disidangkan pada bulan Juli nantinya," jelas Fadhillah.
Baca: Wabup Meranti Minta Pegawai Jangan Jadi Mentimun Bungkuk
Baca: Ada Dinas di Pemprov Riau yang Bakal Dihapus dan Dilebur
Menurut dia, diperkirakan hasil sidang MK baru akan keluar dan dimuat di website resmi MK pada tanggal 6 Agustus mendatang.
Diperkirakan pihak KPU Bengkalis akan menetapkan pemenang setelah hasil putusan MK keluar.
"Kemungkinan tiga hari setelah Pemilu kita akan melakukan penetapan pemenang ini. Sembari menunggu instruksi dari KPU RI untuk penetapan pemenang Pemilu di Bengkalis," tambahnya.
Untuk penetapan pemenang ini akan dilakukan pleno oleh KPU Bengkalis.
Pleno yang dilakukan sama seperti pleno rekapitulasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KPU Bengkalis, gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi di antara terkait hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Mandau.
Serta gugatan rekapitulasi di Kecamatan Mandau.
Gugatan ini diajukan dua partai politik peserta Pemilu.
Di antaranya Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bengkalis. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/06/17/soal-pengumuman-hasil-pemilu-kpu-bengkalis-tunggu-putusan-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Pengumuman Hasil Pemilu, KPU Bengkalis Tunggu Putusan MK - Tribun Pekanbaru"
Post a Comment