Search

Syarat, Jalur, Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun ajaran baru bakal segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA/SMK di DKI Jakarta akan dimulai pada bulan Juni ini.

Pada periode ajaran 2019/2020 kali ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA/SMK. Terdapat 114 SMA dan 73 SMK yang dapat dipilih oleh peserta didik pada PPDB kali ini.

Setiap peserta didik didampingi orang tua atau wali murid disarankan untuk mempelajari dan memilih jalur yang sesuai. PPDB SMA dapat diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.

Berikut persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta.


Persyaratan

1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Terdapat persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK untuk beberapa kompetensi keahlian yakni tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintahan

Tata Cara Pelaksanaan

Untuk SMA
PPDB pada tahun ajaran 2019/2020 kali ini akan dilaksanakan melalui tiga tahapan untuk SMA. Tiga tahapan itu adalah;
1. PPDB Jalur Zonasi;
2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

Untuk SMK
1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dan 3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga.


Pemilihan Sekolah Tujuan

1. Untuk SMA: calon peserta didik dapat memilih paling banyak tiga peminatan.
Pilihan peminatan pada saat pendaftaran secara daring untuk SMA paling tinggi tiga peminatan pada satu sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.

2. Untuk SMK: tiga Kompetensi Keahlian pada satu sekolah atau tiga kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.

Jalur Zonasi

PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan zona sekolah.

Kuota yang disediakan untuk jalur ini mencapai 60 persen dari daya tampung, yang terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.


Jalur Non Zonasi

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama SMA diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta, di luar Provinsi DKI Jakarta dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung.

Sedangkan pada Jalur Non Zonasi SMK diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama ini paling sedikit 95 persen dari daya tampung.

Dasar dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara daring dengan urutan langkah sebagai berikut pertama nilai rata-rata hasil UN/UNPK, kedua urutan pilihan sekolah, ketiga usia Calon Peserta Didik Baru, dan keempat waktu mendaftar.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanan untuk Jalur Zonasi SMA dan Non Zonasi SMK Tahap Pertama sebagai berikut:

  • Verifikasi berkas persayaratan di sekolah tujuan pada 24-26 Juni
  • Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24-26 Juni
  • Proses seleksi secara online pada 24-26 Juni
  • Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri di sekolah tujuan pada 27-28 Juni
  • Pengumuman bangku kosong secar online pada 28 Juni.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan Jalur Non Zonasi SMA pada 2-6 Juli. (ptj/eks)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190610184145-284-402191/syarat-jalur-jadwal-pendaftaran-ppdb-sma-smk-dki-jakarta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat, Jalur, Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.