:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2115903/original/009649500_1524545491-20180424--Setya-Novanto-Jelang-Sidang-Putusan-Kasus-E-KTP-TEBE-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut hakim Anwar, permohonan Setya Novanto ditolak lantaran jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merekomendasikan mantan Ketua DPR RI itu sebagai JC.
"Oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai justice collaborator, maka tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar Hakim Anwar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Bekas Ketua DPR ini juga juga diganjar membayar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai, mantan K...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto"
Post a Comment