Search

Bawaslu: Kasus Dugaan Pelanggaran PSI Berakhir 16 Mei 2018

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penindaklanjutan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan selesai pada 16 Mei 2018. Setelahnya, baru akan didapatkan keputusan.

"Kasus ini akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," ujar Afif, di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Bawaslu tengah melakukan pemanggilan terhadap PSI hari ini. Beberapa pengurus PSI terlihat memenuhi panggilan tersebut, salah satunya yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, munculnya dugaan iklan tersebut dikarenakan, partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Selain memanggil PSI, Bawaslu juga memanggil Komisi Pemilihan Umum, Dewas Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, ahli bahasa, dan agency jasa iklan yang menjadi jembatan antara PSI dan beberapa media tersebut

"Sesuai jadwal kelihatannya memang KPU yang sudah konfirmasi. Sedang diklarifikasi itu adalah penyedia atau agensi. Termasuk pidana atau hukumnya seperti apa nanti kita akan dengarkan. Termasuk juga dari ahli bahasa terkait cita dirinya seperti apa," ujar Afif.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3502995/bawaslu-kasus-dugaan-pelanggaran-psi-berakhir-16-mei-2018

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu: Kasus Dugaan Pelanggaran PSI Berakhir 16 Mei 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.