:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2171704/original/086193100_1525688772-IMG_7077.jpg)
Merujuk substansi persidangan, pengacara HTI, Gugum Ridho Putra mengatakan pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah.
"Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi," ucap dia.
Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administarif.
"Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu perppu, gunakan saja UU 17 Tahun 2013 (tentang Ormas)," Gugum menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "HTI Bakal Banding Putusan PTUN"
Post a Comment