:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2227915/original/075670200_1527241564-IMG_20180525_142804.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Election Watch (IEW) melaporkan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Nasional IEW Rizki mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu karena belum menindak parpol yang diduga kampanye dini di luar jadwal.
"Sebelumnya pada 14 Mei kami sudah memasukan laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran 11 partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye, kami memasukan surat kepada Bawaslu," katanya di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).
Ia mendapat kesan Bawaslu lamban dan lalai. Sebab, tiga kali laporan tak juga ditindaklanjuti. "Sementara kami melihat di lapangan banyak pelanggaran pelanggaran," tambahnya.
Rizki juga memberikan bukti berupa kronologi pelaporan IEW ke Bawaslu serta hal yang berkaitan tentang dugaan 11 parpol yang melakukan kampanye diluar jadwal. Namun IEW perlu tambahan alat bukti lagi supaya diterima oleh DKPP.
"Dan insyaallah kita akan tindak lanjuti selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti selanjutnya," tuturnya.
Adapun dari 11 parpol yang dilaporkan IEW ke Bawaslu, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkesan ditindak paling tegas sementara partai kawakan lainnya tidak. Melihat itu Rizky enggan berspekulasi. Namun jika Bawaslu tak bekerja maksimal masyarakat bisa menduga Bawaslu tebang pilih.
"Jangan jangan Bawaslu ini tebang pilih, ini partai besar partai kecil, partai baru, partai lama katanya kan maka dari itu kita ingin mendorong Bawaslu agar marwah Bawaslu kuat dan integritas Bawaslu di akui tanpa pandang bulu melaksanakan tugasnya, intinya itu yang kita inginkan," tegasnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3538898/indonesia-election-watch-laporkan-ketua-bawaslu-ke-dkppBagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia Election Watch Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP"
Post a Comment