:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2105422/original/044328200_1524229892-20180420-KPK-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, banyak pihak yang menentangnya seperti DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.
Namun, KPU bukanlah lembaga satu-satunya yang menginginkan terbitnya aturan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang menyetujui rancangan aturan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku merasa bingung jika mantan terpidana korupsi tetap bisa dicalonkan dalam pemilu. Seolah-olah, kata dia, tidak ada lagi orang yang berintegritas dan kompeten untuk menjadi wakil rakyat.
"Sangat setuju saya. Kalau itu saya sangat setuju. Ya gambarannya itu tadi," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
"Apa nggak ada orang lain yang lebih kompeten? Apa nggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus? Masa kita dorong untuk terus masuk (menjadi caleg). Saya setuju itu," Agus menegaskan.
Agus menyatakan KPK siap membantu KPU untuk memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak lagi mencalonkan eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Ya kita akan imbau kalau itu. Banyak hal (bentuknya). Kita bisa ketemuan dengan KPU atau mengirim surat juga," kata Agus.
https://www.liputan6.com/news/read/3538605/ketua-kpk-setuju-larangan-napi-korupsi-jadi-caleg-siap-bantu-kpuBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK Setuju Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg, Siap Bantu KPU"
Post a Comment