:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1859201/original/035572100_1517572657-Zumi-Zola-Tersangka-b.jpg)
KPK menyita beberapa dokumen dan catatan keuangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola. Penyitaan dilakukan usai menggeledah tujuh lokasi di Jambi.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 25 April 2018.
Penggeledahan terkait kasus Zumi Zola dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata dia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam saksi terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pada hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," papar dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3506851/kpk-periksa-3-saksi-dalami-kasus-gratifikasi-proyek-di-dinas-pupr-jambiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Jambi"
Post a Comment