Search

Mendagri: Agar Tak Digugat, Penyusunan PKPU Harus Berdasarkan UU

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.

Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Tjahjo mengatakan, maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia mempertanyakan dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.

Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada nggak rujukannnya di UU? Bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim tersebut.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3537567/mendagri-agar-tak-digugat-penyusunan-pkpu-harus-berdasarkan-uu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri: Agar Tak Digugat, Penyusunan PKPU Harus Berdasarkan UU"

Post a Comment

Powered by Blogger.